DPRD Ingatkan Pemprov Jakarta soal Rakyat Kecil Jika Batasi Usia Kendaraan 10 Tahun: Kasihan Kalau Disuruh Beli Lagi

Minggu 02 Feb 2025, 16:37 WIB
Sejumlah kendaraan melintasi kawasan Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. (poskota/ahmad tri hawaari)

Sejumlah kendaraan melintasi kawasan Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. (poskota/ahmad tri hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemprov Jakarta diminta untuk mematangkan wacana peraturan daerah (Perda) pembatasan usia kendaraan maksimal 10 tahun.

Salah satunya dalam pembuatan Perda pembatasan usia kendaraan wajib mempertimbangkan rakyat kecil yang tak mampu untuk membeli kendaraan baru.

"Wakil rakyat tentu saja mendengar juga aspirasi dari rakyat, dari warga pemilik kendaraan bermotor. Kalau dibatasi 10 tahun, mereka harus pada beli mobil baru semua tapi kalau mobil baru kan mahal," ujar Anggota Komisi B DPRD Jakarta M Taufik Zoelkifli, saat dihubungi Poskota melalui sambungan telepon, Minggu 2 Februari 2025.

Karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut meminta agar Pemprov Jakarta tidak terburu-buru untuk membuat perda pembatasan usia kendaraan.

Baca Juga: Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Disebut Pengamat Wacana Puluhan Tahun

Karena sampai dengan saat ini, masih banyak warga yang menggunakan kendaraan dengan usia lebih dari 10 tahun.

Kemudian mereka juga menggunakan kendaraan tersebut untuk bekerja, bahkan untuk mengojek.

"Untuk ngirim barang buat ngojek misalnya, banyak rakyat yang kecil yang masih pakai kendaraan tahun 2000, atau tahun 1995. Kasihan kalau disuruh beli lagi dan nyicil lagi, kalau yang itu memang lebih baik ditunda," kata politikus yang akrab disapa MTZ tersebut.

Dengan fakta ada di masyarakat, MTZ mengaku lebih cenderung menyarankan agar Pemprov Jakarta untuk memperbaiki transportasi umumnya terlebih dahulu, seperti Transjakarta dan Jaklingko.

Sehingga dengan transportasi umum yang sudah jauh lebih baik, masyarakat juga tidak segan-segan untuk pindah dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.

"Sebuah kota yang bagus itu bukan orang miskinnya berlomba-lomba mengkredit mobil tapi ketika orang kayanya itu mau menggunakan transportasi publik. Transportasi umumnya harus terintegrasi dan jangkauannya diperluas," jelas MTZ.

Baca Juga: Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Dinilai Bacagub Partai Golkar Bukan Solusi

Lebih lanjut, MTZ menyampaikan bahwa peraturan pembatasan usia kendaraan maksimal 10 tahun dan juga pembatasan kepemilikan kendaraan pribadi masuk di dalam undang-undang nomor 2 tahun 2024, undang-undang tentang pemerintah daerah khusus Jakarta.

Namun terkait apakah peraturan tersebut sudah dapat diselesaikan tahun ini, kata dia, bergantung dari kemauan Pemprov Jakarta itu sendiri.

"Tergantung dari Bapemperda atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Jadi, kemauan politiknya seperti apa? Apakah nanti juga termasuk dari gubernur yang terpilih nanti ya? Apakah mau diselesaikan tahun ini juga atau digeser ke tahun depan? Jadi, saya belum mendengar ini," beber MTZ.


Berita Terkait


News Update