DPRD Ingatkan Pemprov Jakarta soal Rakyat Kecil Jika Batasi Usia Kendaraan 10 Tahun: Kasihan Kalau Disuruh Beli Lagi

Minggu 02 Feb 2025, 16:37 WIB
Sejumlah kendaraan melintasi kawasan Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. (poskota/ahmad tri hawaari)

Sejumlah kendaraan melintasi kawasan Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. (poskota/ahmad tri hawaari)

Baca Juga: Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Dinilai Bacagub Partai Golkar Bukan Solusi

Lebih lanjut, MTZ menyampaikan bahwa peraturan pembatasan usia kendaraan maksimal 10 tahun dan juga pembatasan kepemilikan kendaraan pribadi masuk di dalam undang-undang nomor 2 tahun 2024, undang-undang tentang pemerintah daerah khusus Jakarta.

Namun terkait apakah peraturan tersebut sudah dapat diselesaikan tahun ini, kata dia, bergantung dari kemauan Pemprov Jakarta itu sendiri.

"Tergantung dari Bapemperda atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Jadi, kemauan politiknya seperti apa? Apakah nanti juga termasuk dari gubernur yang terpilih nanti ya? Apakah mau diselesaikan tahun ini juga atau digeser ke tahun depan? Jadi, saya belum mendengar ini," beber MTZ.


Berita Terkait


News Update