Cek Pencairan Saldo Dana Bansos 2025 Bisa Online Lewat Hp, Mulai PKH BPNT Hingga BLT

Minggu 02 Feb 2025, 21:57 WIB
Cek Pencairan Saldo Dana Bansos 2025 Bisa Online Lewat Hp, Mulai PKH BPNT Hingga BLT (foto: Play Store/modif poskota.co.id/fani ferdiansyah)

Cek Pencairan Saldo Dana Bansos 2025 Bisa Online Lewat Hp, Mulai PKH BPNT Hingga BLT (foto: Play Store/modif poskota.co.id/fani ferdiansyah)

Melalui aplikasi 'Cek Bansos' resmi dari Kementerian Sosial, dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk Android.

Simak langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi 'Cek Bansos Kemensos RI' melalui Play Store.
  2. Login atau daftarkan akun menggunakan data KTP.
  3. Masukkan data diri, mulai dari nama, NIK, dan alamat.
  4. Pilih program bansos yang ingin di cek, seperti PKH atau BPNT.

Sistem dengan otomatis akan menampilkan informasi status dan jadwal pencairan bansos.

2. Situs cekbansos.kemensos.go.id

Selain melalui aplikasi, bisa juga dengan mengakses situs resmi Kementerian Sosial. Simak langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke laman resmi cek bansos melalui link berikut http://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Masukkan wilayah penerima manfaat dengan memilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  3. Masukkan nama penerima bansos dan sesuaikan dengan data yang ada di e-KTP.
  4. Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan pada layar.
  5. Klik “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.

Baca Juga: NIK di e-KTP Tertulis Nama Anda Masuk Daftar Penerima Saldo Bansos Rp400.000 dari Subsidi BPNT 2025? Ini Prediksi Pencairan Dana

Persyaratan Penerima Bansos 2025

Simak juga persyaratan penerima Bansos 2025 berikut ini, yang dirangkum dari laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi :

  1. Termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh menteri sosial.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Memiliki KKS (diberikan apabila terverifikasi sebagai KPM).
  4. Tidak tergolong Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Berita Terkait


News Update