Bansos PKH Tahap 1 2025 Telah Memasuki Proses Verifikasi Rekening, Pemilik NIK e-KTP yang Terkategori Sebagai KPM Akan Menerima Saldo Dana Rp750.000, Cek di Sini!

Minggu 02 Feb 2025, 12:00 WIB
Informasi dan kabar baik bagi KPM bansos PKH tahap 1 2025, status sudah dalam proses verifikasi rekening! simak penjelasannya berikut ini. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Informasi dan kabar baik bagi KPM bansos PKH tahap 1 2025, status sudah dalam proses verifikasi rekening! simak penjelasannya berikut ini. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Pengecekan dilakukan melalui aplikasi Livin’ by Mandiri pada pukul 17.00 WIB, di mana saldo pada rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) digital masih tercatat nol.

Meskipun pencairan belum terlaksana, penerima manfaat diimbau untuk tetap bersabar dan terus memantau perkembangan informasi resmi dari pihak terkait.

Proses pencairan bantuan diharapkan berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga dana dapat segera diterima oleh masyarakat yang berhak.

Untuk triwulan pertama ini, pencairan akan dilakukan selama tiga bulan ke depan. Sementara itu, pada triwulan kedua, sistem penyaluran bantuan akan menggunakan data DTSE, menggantikan sistem DTKS yang selama ini digunakan.

Pergantian sistem ini kemungkinan akan berdampak pada jumlah penerima bantuan, sehingga masyarakat diharapkan terus memperbarui data mereka agar tetap memenuhi kriteria penerima manfaat.

Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan seluruh penerima manfaat dapat memahami prosedur yang berlaku dan memastikan bahwa rekening mereka siap untuk menerima pencairan bantuan. Semoga proses ini berjalan lancar dan bantuan sosial dapat segera diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Intip Syarat Jadi Penerima Bansos PKH, Pastikan Masuk Data Kemensos

Wilayah yang Cair Lebih Dulu

Pemerintah membagi pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap pertama ke dalam tiga kelompok wilayah:

Wilayah 1:

Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Jawa Barat.

Wilayah 2:

DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Wilayah 3:

Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.

Pencairan tahap pertama diperkirakan akan dimulai dari wilayah kedua, dilanjutkan ke wilayah ketiga, dan terakhir wilayah pertama. Namun, harapannya pencairan dapat dilakukan secara serentak pada awal Februari 2025.


Berita Terkait


News Update