POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), merupakah bantuan yang masih akan disalurkan di 2025 ini.
Bantuan ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat.
Kedua bantuan ini diberikan kepada mereka, yang sudah masuk kategori miskin dan rentan untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya.
Jika Anda merupakan salah satu KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, bisa mulai melakukan pengecekan.
Untuk melakukan pengecekannya, para KPM bisa menggunakan NIK e-KTP miliknya di situs resmi milik pemerintah, atau di aplikasi "Cek Bansos".
Berikut ini panduan cara cek penerima bansos PKH menggunakan NIK e-KTP Anda.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
PKH dan BPNT, merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Setiap KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima BPNT di 2025 ini, akan mendapatkan saldo dana Rp200.000 per bulannya.
Namun biasanya, untuk penyalurannya sendiri tergantung dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Jika ada yang menjadwalkan per dua bulan sekali, berarti setiap KPM akan mendapatkan Rp400.000 per tahapnya.
Namun jika ada yang menyalurkannya per tiga bulan sekali, maka setiap KPM akan menerima Rp600.000 per tahapnya.
BPNT tidak berikan secara tunai, namun akan langsung ditransferkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik para KPM.
Baca Juga: Cek! Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025, Ternyata Sudah Masuk Proses Ini
Bantuan ini hanya boleh dibelanjakan untuk keperluan bahan pokok di e-Warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.
Sedangkan KPM yang terdaftar sebagai penerima PKH, akan mendapatkan saldo dana dengan besaran yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para KPM yang mendapatkannya bisa menggunakan bantuan ini dengan lebih bijak, yang sesuai dengan peruntukannya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.
.png)