Anda Ibu Hamil yang Terdata Penerima Saldo Dana Bansos Rp3.000.000 dari PKH 2025? Cari Tahu Cara Mengeceknya di Sini

Minggu 02 Feb 2025, 15:55 WIB
Ibu hamil yang memenuhi syarat tertentu, merupakan salah satu komponen yang menjadi sasaran dari Bansos PKH ini. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Ibu hamil yang memenuhi syarat tertentu, merupakan salah satu komponen yang menjadi sasaran dari Bansos PKH ini. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, melalui Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025.

Salah satu kelompok penerima manfaat yang mendapatkan bantuan ini adalah ibu hamil, dengan total saldo dana bansos sebesar Rp3.000.000 atau Rp750.000 per tahapnya.

Bantuan ini diberikan sebagai salah satu bentuk dukungan dari pemerintah, untuk memastikan kesehatan ibu dan janin selama masa kehamilan.

Tidak hanya itu, bansos PKH juga diberikan sekaligus untuk meringankan beban ekonomi keluarga yang kurang mampu.

Baca Juga: Terdata Penerima Saldo Bansos Rp900.000 dari PKH Kategori Siswa SD! Begini Cara Mengeceknya

Penyaluran bansos PKH bagi ibu hamil, dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Agar bantuan dapat diterima dengan lancar, ibu hamil yang sudah terdata sebagai penerima perlu mengetahui cara mengecek status pencairan dana.

Dengan begitu, mereka bisa memastikan bahwa bantuan yang diberikan oleh pemerintah telah masuk ke rekening yang terdaftar dalam sistem.

Bagi mereka yang masuk dalam daftar penerima bansos PKH 2025 kategori ibu hamil, terdapat beberapa cara mudah untuk mengeceknya.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Dicairkan Februari? Cek Dengan NIK e-KTP Anda, Seperti Ini Caranya

Pemeriksaan dapat dilakukan secara online, baik melalui situs resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah.

Dengan melakukan pengecekan secara mandiri, penerima manfaat dapat segera mengetahui status pencairan saldo dananya.

PKH merupakan salah satu bantuan pemerintah, dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan untuk penerimanya.

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  • Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.

Baca Juga: Cek! Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025, Ternyata Sudah Masuk Proses Ini

Jika Anda merupakan salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai penerima Bansos ini, berikut cara mengeceknya.

Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
  • Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
  • Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Pemilik NIK KTP yang Terdata Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025, Pencairan Saldo Dana Bantuan Tahap 1 Segera Dilakukan! Simak Informasinya

Bagi mereka yang terdata sebagai penerima bansos komponen ibu hamil, diharapkan bisa menggunakannya dengan bijak, sesuai dengan peruntukannya.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.


Berita Terkait


News Update