POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberlakukan tindakan tegas apabila Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita kembali mangkir dari panggilan penyidik. Pasalnya sudah dua kali Mba Ita mangkir tidak hadir di Gedung KPK, Jakarta.
Pemanggilan orang nomor satu di Kota Semarang tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada kasus korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengungkapkan hingga kini penyidik tengah menggali patut atau tidaknya alasan ketidakhadiran Mbak Ita.
"Saudari HG alias Ita itu menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tak bisa ditinggalkan," terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Senin, 20 Januari 2025.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPU Judi Online Hotel Aruss Semarang
Mba Ita pun mengajukan penjadwalan ulang kepada penyidik KPK lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan di Semarang.
"Penyidik dalam hal ini masih menilai apakah alasan tersebut patut dan wajar dan bisa diterima. Dan sebagaimana diketahui bila sudah dua kali dilakukan pemanggilan kalau statusnya saksi maka akan dilakukan upaya paksa dengan membawa surat perintah," tegas Tessa.
"Bila statusnya tersangka maka dapat dikeluarkan surat perintah penangkapan. Namun, hal tersebut kita kembalikan diskresinya kepada penyidik dan kita tunggu update selanjutnya," paparnya.
Hal sama pun dilakukan oleh suami Mbak Ita, Alwin Basri yang juga mangkir dalam pemanggilan penyidik KPK.
"Selanjutnya, saudara AB ya, selaku suami yang bersangkutan juga menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran hari ini dikarenakan mempersiapkan dalam rangka sidang praperadilan," tambahnya.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri tak penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 16 Januari 2025. Keduanya dipanggil kapasitasnya sebagai tersangka.