POSKOTA.CO.ID - Empat bangunan terkait tindak pidana korupsi investasi fiktif di PT. Taspen tahun 2019 digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil penggeledahan, KPK berhasil mengamankan Rp100 juta yang tunai dalam bentuk pecahan rupiah dan uang asing.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika mengatakan empat bangunan tersebut terdiri dari dua unit rumah, satu apartemen dan satu bangunan kantor.
"Pada tanggal 16 dan 17 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan di sekitar Jabodetabek pada empat lokasi yaitu dua rumah, satu apartemen dan satu bangunan kantor," terang Tessa dalam keterangannya kepada wartawan Sabtu, 18 Januari 2025.
Baca Juga: Korupsi Rp1,3 Miliar, Mantan Kades Gembong Tangerang Terancam Penjara Seumur Hidup
Beberapa barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut diantaranya berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing mencapai Rp100 juta. Kemudian sejumlah dokumen, surat dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dalam perkara itu pun turut diamankan.
"KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp100 juta, termasuk juga penyitaan terhadap dokumen atau surat serta barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara itu," terangnya.
KPK dalam kasus tersebut selama satu pekan terakhir ini berhasil melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan yang ditaksir mencapai Rp20 miliar. Enam unit tersebut diduga milik Antonius N.S Kosasih yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerjasama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini dan tentu saja ini akan dipertimbangkan secara seksama oleh KPK," tegas Tessa.
Baca Juga: KPK Sita Ratusan Juta dari Penggeledahan Kasus Korupsi PT Taspen
Namun apabila ada pihak-pihak yang sebaliknya tidak kooperatif maka tindakan tegas pun akan dilakukan.
"Sebaliknya pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," ujarnya.