POSKOTA.CO.ID - Agar Anda bisa klaim dana dari pemerintah, Anda harus memenuhi persyaratan dan kriterianya. Simak dalam artikel berikut ini
Saldo dana ini merupakan bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat dalam kategori miskin dan rentan miskin.
Bantuan sosial non tunai ini diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.
Program ini juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau layanan keuangan formal di perbankan, sehingga mempercepat program keuangan inklusif.
Penyaluran bantuan sosial secara non tunai kepada masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi agar bisa mendapatkan saldo dana bansos BPNT dari pemerintah ini, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Banyak Perubahan Data Penerima Dana Bansos di 2025, Simak Penjelasan Berikut ini
- Warga Negara Indonesia (WNI):
Penerima BPNT harus merupakan warga Indonesia yang memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):
Penerima bantuan harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Namun, untuk periode alokasi April-Mei-Juni data yang digunakan akan bertambah tidak hanya dari DTKS saja, ada Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) dan data lainnya sebagai acuan agar penyaluran dana bansos bisa lebih tepat sasaran.
Baca Juga: KPM Lama yang Tidak Dapat Bansos 2025 Berkat DTSE, Bisa Lakukan 2 Cara Ini untuk Menerimanya Lagi
- Kategori Keluarga Tidak Mampu:
Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Penghasilan Rendah:
Total penghasilan keluarga penerima harus berada di bawah upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
- Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD:
Penerima tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Baca Juga: Persyaratan Bansos PKH 2025, Salah Satunya NIK KTP
- Tidak Menerima Bantuan Lain:
Penerima BPNT tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bukan Pendamping Sosial PKH:
Calon penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya.
Cara Daftar Penerima Bansos BPNT
Untuk menyalurkan bantuan sosial non tunai ini, diawali dengan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Atau, Anda bisa melakukan secara mandiri melalui online di aplikasi cekbansos.kemensos.go.id. Berikut caranya:
Baca Juga: Begini Cek NIK e-KTP Anda Jika Terdaftar Penerima Bansos PKH Periode Januari-Maret 2025, Simak
- Download aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial melalui Google Play Store.
- Buka aplikasi dan pilih Buat Akun Baru.
- Masukkan data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK/Nomor KTP dan nama lengkap.
- Unggah foto KTP dan foto selfie dengan memegang KTP.
- Klik Buat Akun Baru dan verifikasi akun melalui email yang dikirimkan oleh Kemensos.
- Setelah verifikasi berhasil, buka kembali aplikasi dan pilih menu Daftar Usulan.
- Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
- Data yang telah diajukan akan diproses oleh Kementerian Sosial untuk verifikasi dan validasi.
Itulah informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan dana bantuan dari pemerintah. Simak terus informasi mengenai pencairan dana bansos dari pemerintah di portal berita Poskota yang update setiap hari. Semoga bermanfaat.