POSKOTA.CO.ID - Kabar baik untuk para Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan tambahan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun 2025. Keputusan tersebut ditandatangani langsung Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025.
Berdasarkan lembar salinan Keppres Nomor 2 Tahun 2025 yang diterima Poskota pada Jumat, 17 Januari menyatakan bahwa penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.
Baca Juga: Pemprov Jakarta: Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Perketat Aturan Perceraian dan Perkawinan Lagi bagi ASN
Berikut hari-hari cuti bersama tersebut meliputi:
1. 28 Januari 2025 untuk Tahun Baru Imlek.
2. 28 Maret 2025 untuk Hari Suci Nyepi.
3. 2, 3, 4, dan 7 April 2025 untuk Hari Raya Idul Fitri.
4. 13 Mei 2025 untuk Hari Raya Waisak.
5. 30 Mei 2025 untuk Kenaikan Yesus Kristus.
6. 9 Juni 2025 untuk Hari Raya Idul Adha.
7. 26 Desember 2025 untuk Kelahiran Yesus Kristus.
Mengenai Keppres ini pun menyatakan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Selain itu ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan jabatan akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.