KPM Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Bansos 2025 dan Cara Memperbarui Data NIK e-KTP dan KK Penerima untuk Cairkan Bantuan dari Pemerintah

Jumat 10 Jan 2025, 14:00 WIB
Aturan Terbaru Bansos 2025: Pembaruan Data dan Kriteria Penerima yang Harus Diketahui Semua Pemilik ATM KKS Merah Putih.(Poskota/Edited Dadan Triatna)

Aturan Terbaru Bansos 2025: Pembaruan Data dan Kriteria Penerima yang Harus Diketahui Semua Pemilik ATM KKS Merah Putih.(Poskota/Edited Dadan Triatna)

Setiap hari ada kemungkinan adanya perubahan seperti adanya warga yang meninggal dunia, pindah rumah, atau perubahan status ekonomi.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk memperbarui data mereka melalui jalur resmi yang telah disediakan.

Proses update data akan dilakukan mulai dari tingkat kelurahan atau desa, kemudian diteruskan ke Dinas Sosial dan seterusnya.

Para pendamping yang bertugas juga diharapkan untuk turut mengawal dan memastikan data yang disampaikan tetap akurat.

Selain itu, aplikasi "Cek Bansos" juga disediakan untuk mempermudah masyarakat melakukan pengecekan terhadap penerima manfaat.

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengusulkan atau menyanggah data penerima Bansos dengan bukti yang cukup.

Pemerintah berharap masyarakat lebih banyak memberikan sanggahan terhadap penerima yang tidak layak, agar program ini dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Setelah pembaruan data selesai, langkah berikutnya adalah melakukan intervensi sosial bagi warga yang teridentifikasi sebagai miskin ekstrem, miskin, atau rentan. Salah satu program andalan dari Kementerian Sosial adalah program Perlindungan Sosial (Social Protection), yang mencakup bantuan sosial dan berbagai bentuk perlindungan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah, seperti PKH (Program Keluarga Harapan), adalah bantuan bersyarat, yang hanya bisa digunakan untuk keperluan tertentu, seperti sembako, pemeriksaan ibu hamil, dan keperluan kesehatan dasar lainnya.

Oleh karena itu, bansos PKH ini bukanlah bantuan yang bisa digunakan untuk keperluan lain di luar ketentuan yang ada.

Selain memperbaiki distribusi Bansos, pemerintah juga mendorong penerima manfaat untuk menjadi mandiri.

Tidak sedikit masyarakat yang telah mendapatkan bantuan sosial selama bertahun-tahun, namun kini mulai beralih ke kemandirian.

Berita Terkait

News Update