POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat khusus.
Hal tersebut diberlakukan supaya bantuan dapat diterima kepada peserta yang dinyatakan layak dan benar-benar membutuhkan.
Simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui poin-poin persyaratan untuk mendapatkan bansos PKH 2025.
Baca Juga: 5 Jenis Bansos 2025 Siap Cair, Daftarkan NIK KTP Anda untuk Jadi Penerima Bantuan!
Tentang Bansos PKH
PKH merupakan bansos bersyarat yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu kebutuhan dasar ekonomi.
Bansos tersebut berupa pemberian uang dengan nominal sesuai masing-masing kategori penerima.
Adapun beberapa kategori penerima bansos PKH di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).
Penyaluran PKH dilakukan melalui jasa Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia jika penerima belum punya rekening.
Baca Juga: Daftarkan Keluarga Anda Sebagai Penerima Bansos 2025, Cek Caranya di Sini!
Besaran Bansos PKH
Berikut besaran nominal dana bansos PKH untuk setiap kategori.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
- Balita: Rp3.000.000/tahun
- Anak SD: Rp900.000/tahun
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
- Lansia: Rp2.400.000/tahun
- Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
Proses pencairan bansos biasanya dilakukan secara bertahap yakni per dua bulan atau per tiga bulan sekali menyesuaikan ketetapan pemerintah.