Nama-nama penerima yang tidak memenuhi kriteria akan otomatis tereliminasi, seperti halnya aparat sipil negara (ASN) yang terdaftar sebagai penerima.
Apabila terjadi kekeliruan pada sistem, masyarakat dapat mengajukan sanggahan secara formal melalui kelurahan, kecamatan, atau Dinas Sosial (Dinsos).