Kejati Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta

Senin 06 Jan 2025, 16:37 WIB
Dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta, saat digiring petugas Kejati Jakarta ke mobil tahanan, Senin, 6 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta, saat digiring petugas Kejati Jakarta ke mobil tahanan, Senin, 6 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta.

Kedua tersangka yang ditahan yaitu Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta berinisial IHW dan Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Jakarta berinisial MFM.

"Benar pada hari ini 6 Januari 2025 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bidang Pidsus sudah melakukan penahanan terhadap beberapa orang yang pertama Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta inisialnya IHW dan yang kedua MFM selaku Kabid pada dinas yang dimaksud," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, saat ditemui kantor Kejati Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.

Menurut Syahron, sebelum ditahan kedua tersangka IHW dan MFM memenuhi panggilan penyidik Kejati Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, pada Senin, 6 Januari 2025.

Baca Juga: Mantan Dirut PT Taspen Iqbal Latanro Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif Rp1 Triliun

Penyidik kemudian menahan tersangka IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tersangka MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, Kejati Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu seorang Direktur sebuah perusahaan event organizer berinisial GAR, lalu IHW dan MFM.

Mereka dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari APBD.

Baca Juga: KPK Sita Rp62 Miliar dari Korupsi PT Pembangunan Perumahan

Lanjut Syahron, tersangka IHW bersama-sama MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta.

Para tersangka bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

Berita Terkait

News Update