POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pempov) Jakarta menonaktifkan sementara status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepala Dinas Kebudayan (Kadisbud) dan Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud Jakarta usai terseret kasus korupsi kegiatan fiktif.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin menerangkan, langkah itu dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab Pemprov Jakarta.
"Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait," kata Budi dalam keterangan resmi, Kamis, 2 Januari 2025.
“Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS-nya diberhentikan sementara,” katanya.
Baca Juga: Bentang Harapan JakASA, Simbol Harmoni dan Aspirasi Positif Masa Depan Jakarta
Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana, juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pemberhentian sementara status PNS Kepala Dinas dan Kepala Bidang Disbud Jakarta diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang.
Kemudian, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Pelaksana Tugas.
Adapun jika PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat.
Baca Juga: Rincian Harga BBM Pertamina Hari Ini per 2 Januari 2025 di Wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat
Pemprov DKI Jakarta menegaskan kembali komitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.