POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), hari ini Minggu 5 Januari 2025. Bisa Anda lakukan di lima lokasi SIM Keliling yang tersebar disejumlah wilayah DKI Jakarta berikut ini.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan di dua wilayah Jakarta guna membantu masyarakat.
Lokasi SIM Keliling di Wilayah DKI Jakarta
Gerai SIM dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga pukul 12.00 WIB dan Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di dua lokasi hari ini yakni di:
1. Raden Kalimalang (samping McD Duren Sawit)
2. Jakarta Barat : Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk)
Baca Juga: Panglima TNI Akan Pecat Anggotanya yang Terlibat Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di SIM Keliling perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Syarat Perpanjangan SIM DKI Jakarta
Persyaratan yang dibutuhkan diantaranya :
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. SIM lama yang asli dan masih berlaku,
3. Bukti pemeriksaan kesehatan,
4. Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM Keliling DKI Jakarta
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.