POSKOTA.CO.ID - Berikut ini syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) agar berhak terima bansos PKH 2025. Cek juga jadwal cairnya.
Penyaluran bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terus dilakukan oleh pemerintah di tahun ini.
Dikatakan bahwa anggaran perlindungan sosial yang direncanakan lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Lantas, apa saja kriteria yang harus dimiliki oleh calon KPM agar bisa menerima dana bantuannya di tahun ini? Berikut simak selengkapnya.
Apa Itu PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Begini Syarat dan Cara Mendaftar Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
Wujud dari bansos PKH adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda tergantung dari komponennya. Misal ibu hamil dapa Rp750.000 per tahap dan lansia mendapatkan Rp600.000 per tahap.
Untuk saat ini, syarat utama dapat PKH adalah harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, pada 2025, calon penerima harus tertulis di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
DTSE adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.