Pemilik NIK e-KTP Ini Bisa Mendapatkan Saldo Bansos PKH, Cek Statusnya Sekarang Juga

Rabu 01 Jan 2025, 21:09 WIB
Cek status penerima bansos PKH dengan menggunakan cara berikut. (Sumber: Poskota/Santi Santika)

Cek status penerima bansos PKH dengan menggunakan cara berikut. (Sumber: Poskota/Santi Santika)

POSKOTA.CO.ID - Bagi nama Anda yang sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang terdata di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) bisa mendapatkan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Dengan mengecek status penerima bansos PKH melalui link resmi cekbansos.kemensos.go.id, Anda bisa mengetahui sebagai penerima bansos atau tidaknya.

Karena dengan menyesuaikan atau memasukkan data sesuai dengan e-KTP, maka akan diketahui sebagai penerima bansos PKH atau tidaknya.

Sehingga bagi Anda yang mau tahu sebagai penerima bansos PKH, bisa menggunakan cara ini. Silahkan simak dan gunakan NIK e-KTP Anda, siapa tahu tercantum sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan.

Baca Juga: 5 Bansos ini akan Cair pada Januari 2025, Simak Informasi Selengkapnya di Sini

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH

Silahkan simak cara cek status penerima bansos PKH yang dilansir dari kemensos.go.id:

1. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi data diri dana alamat kabupaten, kota, provinsi, desa, kecamatan.

3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan e-KTP.

4. Masukkan kode captcha yang muncul di layar.

5. Klik tombol 'Cari Data' dan sistem akan memproses pencairan.

Baca Juga: 5 Aturan Baru KKS Merah Putih 2025 untuk Cairkan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT, Cek!

6. Jika sebagai penerima, maka nama Anda sesuai e-KTP akan muncul sebagai penerima dari bansos PKH.

Demikian cara untuk mengetahui sebagai penerima bansos PKH. Silahkan ikuti cara di atas, kalau Anda mau tahu sebagai penerima bansos.

Karena kalau terdaftar, maka nama sesuai dengan KTP pun akan muncul sebagai penerima bansos. Kalau tidak maka akan muncul tidak terdaftar sebagai penerima bansos.

Disclaimer: Proses penyaluran dana bansos hanya diketahui oleh pemerintah.


Berita Terkait


News Update