POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) mulai memberikan program diskon listrik 50 persen hari ini, Rabu, 1 Januari 2025.
Program tersebut berlaku untuk pembelian token listrik atau pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan prabayar dan pascabayar.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube makin VIRAL, tujuan dari diskon subsidi listrik ini antara lain untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kini telah mencapai 12 persen.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Diskon Listrik 50 persen?
Diskon 50 persen ini hanya berlaku untuk pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA.
Jika Anda menggunakan daya listrik dalam rentang tersebut, maka Anda berhak mendapatkan potongan biaya listrik hingga setengah harga selama periode program ini.
Cara Klaim Diskon Listrik 50 Persen
Inilah cara untuk mendapatkan diskon listrik 50 persen:
1. Bagi Pelanggan Pascabayar (Meteran)
Untuk pelanggan dengan listrik pascabayar, diskon akan diberikan langsung pada tagihan bulanan.
Misalnya, jika tagihan Anda pada bulan Januari atau Februari adalah Rp200.000, Anda hanya perlu membayar sebesar Rp 100.000 saja.
Cukup bayar tagihan Anda seperti biasa, dan diskon 50 persen sudah otomatis diterapkan.
