Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen

Rabu 01 Jan 2025, 12:01 WIB
Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen (Pinterest)

Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID – Mulai hari ini, Rabu, 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai diberlakukan.

Kebijakan PPN 12 persen ini resmi diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 31 Desember 2024 lalu.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif baru ini menggantikan PPN 11 persen yang sudah berlaku sejak 1 April 2022.

Sebelumnya, PPN hanya dikenakan sebesar 11 persen dan kini menjadi 12 persen. Namun, tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN 12 persen.

Hanya barang dan jasa tertentu saja yang dikenakan PPN 12 persen.

Baca Juga: Kebijakan PPN 12 Persen Mengincar Barang Mewah, Apa Sebenarnya Perbedaan Barang Mewah dan Tidak? Simak di Sini agar Tidak Gagal Paham

Barang yang dikenanakan PPN 12 Persen

Bahan makanan premium

1. Beras premium (beras dengan harga di atas rata-rata)

2. Buah-buahan premium (seperti buah impor)

3. Daging premium (seperti wagyu)

4. Ikan mahal (seperti tuna dan salmon)

Properti mewah

1. Rumah dengan nilai jual di atas 30 miliar

Baca Juga: Daftar Harga Barang dan Jasa yang Terdampak PPN 12 Persen per 1 Januari 2025, Apa Saja?

Kendaraan mewah

1. Mobil mewah

2. Private jet

3. Yacht

Jasa yang dikenakan PPN 12 Persen

Jasa Pendidikan Premium

1. Institusi pendidikan bertaraf internasional atau layanan pendidikan premium

Jasa Pelayanan Kesehatan Premium

1. Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya

Konsumsi Listrik Rumah Tangga

1. Penggunaan listrik dengan daya 3.500–6.600 VA

Layanan Hiburan dan Rekreasi

1. Tiket konser

2. Layanan streaming (misalnya, Netflix)

3. Layanan internet berkecepatan tinggi (WiFi)

Penting untuk diketahui bahwa kebutuhan pokok seperti bahan makanan utama (seperti beras biasa dan daging segar), layanan kesehatan dasar, pendidikan umum, serta transportasi publik tidak termasuk dalam barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen.


Berita Terkait


News Update