Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen

Rabu 01 Jan 2025, 12:01 WIB
Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen (Pinterest)

Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen (Pinterest)

1. Penggunaan listrik dengan daya 3.500–6.600 VA

Layanan Hiburan dan Rekreasi

1. Tiket konser

2. Layanan streaming (misalnya, Netflix)

3. Layanan internet berkecepatan tinggi (WiFi)

Penting untuk diketahui bahwa kebutuhan pokok seperti bahan makanan utama (seperti beras biasa dan daging segar), layanan kesehatan dasar, pendidikan umum, serta transportasi publik tidak termasuk dalam barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen.


Berita Terkait


News Update