Beberapa Kriteria Ini Tidak Bisa Menerima Saldo Dana Bansos dari Kemensos di Tahun 2025 Ini, Simak Daftarnya di Sini!

Rabu 01 Jan 2025, 14:40 WIB
Kemensos memiliki beberapa kriteria yang tidak bisa menerima saldo dana bansos di tahun 2025 ini. (pixabay/edited Dadan Triatna)

Kemensos memiliki beberapa kriteria yang tidak bisa menerima saldo dana bansos di tahun 2025 ini. (pixabay/edited Dadan Triatna)

Peraturan ini ditetapkan berdasarkan data KPM yang tidak layak lagi menerima bantuan karena dianggap memiliki penghasilan yang mencukupi.

Baca Juga: 5 Bansos Ini Segera Cair Awal 2025, Cek Jadwal dan Jenis Bantuan yang Bisa KPM Terima!

Beberapa kriteria ini dianggap tidak layak karena tingkat kesejahteraan KPM dengan kriteria ini tidak termasuk sebagai kategori keluarga miskin atau miskin eksrim.

Hal tersebut tentu saja mengacu pada syarat penerima bantuan sosial, yang mana penyaluran bantuan ini hanya akan diberlakukan kepada keluarga miskin, miskin ekstrim, terdampak bencana alam, dan lainnya,

Lantas, Kategori apa saja yang tidak layak atau tidak akan mendapatkan bantuan sosial Kemensos? Silakan simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Kategori Masyarakat yang Tidak akan Diberikan Bansos Kemensos

Berikut adalah beberapa kategori masyarakat yang tidak layak mendapatkan bantuan sosial Kemensos, yang dilansir dari kanal YouTube Kemensos RI:

Masyarakat dengan Penghasilan di Atas Upah Minimum

Masyarakat yang memiliki penghasilan di atas upah minimum maka akan dikategorikan sebagai masyarakat yang mampu secara ekonomi, apabila memiliki kriteria ini, maka bansos Kemensos otomatis tidak akan disalurkan kepada KPM.

Hal ini bisa terjadi karena terbacanya data KPM di BPJS Ketenagakerjaan yang menunujukan bahwa KPM memiliki penghasilan atau gaji di atas UMP.

Pensiunan TNI, ASN, dan Polri

Seperti syarat penerima bansos Kemensos yang menjadi peraturan umum, para pensiunan TNI, ASN, dan Polri tidaka akan menerima bantuan sosial Kemensos karena kesejahteraan saat pensiun akan ditanggung oleh Negara.

Apabila terdapat KPM pensiunan TNI, ASN, dan Polri yang mendaftarkan sebagai penerima bansos, maka datanya akan otomatis ditolak olek Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Nexxt Generaton (SIKS-NG).

Guru Tersertifikasi atau Tenaga Kesehatan

Dilansir dari peraturan menteri sosial, guru bersertifikasi dan juga tenaga kesehatan tidak akan mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos. Hal ini berlaku karena status guru tersertifikasi atau tenaga kesehatan merupakan abdi negara.

Pemilik atau Pengurus Perusahaan

Bantuan sosial Kemensos juga tidak akan disalurkan kepada pemilik atau pengurus perusahaan yang terdaftar di dalam Kementerian Hukum dan HAM atau yang tercartat di dalam Administrasi Hukum.

Perangkat Desa Aktif


Berita Terkait


News Update