POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) tidak akan disalurkan kepada masyarakat yang kriteria-nya tidak sesuai di tahun 2025 ini.
Program bantuan sosial merupakan salah satu program andalan Kementerian Sosial yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin.
Saldo dana bansos dari Kemensos hanya akan diterima oleh masyarakat yang sudah terdaftar menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dan terverikasi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan SIKS-NG.
Kemensos baru-baru ini menegaskan penguman terkait beberapa kriteria masyarakat yang tidak akan menerima bantuan saldo dana pada tahun 2025 ini.
Alasan Kemensos Tidak Menyalurkan Saldo Dana Bansos ke Beberapa Kriteria Tersebut?
Melalui aturan ini juga, Kemensos menegaskan bahwa bantuan sosial yang disalurkan hanya bisa diterima oleh para KPM tertentu.
Melansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial pada Rabu, 1 Januari 2025, alasan tersebut berdasarkan keputusan Menteri Sosial nomor 73 tahun 2024, yang akan berlaku hingga tahun 2025.
"Keputusan ini akan berlaku hingga tahun 2025, kecuali Kemensos mengumumkan peraturan baru untuk tahun 2025." Ujar Pendamping Sosial.
"Apabila terdapat perubahan, maka akan saya umumkan kembali." Tambah Pendamping Sosial pada kanal YouTube-nya.
Kenapa Kemensos Menetapkan Kriteria yang Tidak Layak Menerima Saldo Dana Bansos?
