53 Anggota Polda Metro Jaya Langgar Kode Etik Sepanjang 2024, Meningkat 89 Persen Dibanding 2023

Rabu 01 Jan 2025, 12:31 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Poskota/Angga)

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Poskota/Angga)

POSKOTA.CO.ID - Sepanjang tahun 2024 sebanyak 53 anggota Polda Metro Jaya terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena melanggar kode etik.

Angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan anggota polisi yang melanggar kode etik dibanding tahun 2023.

"Meningkat 89 persen atau 25 personel dari tahun 2023. Setiap pengawasan dan penindakan terhadap anggota-anggota di lapangan maupun tindak lanjut dari laporan-laporan masyarakat," ujar Kapolda Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto dalam rilis akhir tahun 2024 di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Desember 2024.

Baca Juga: Karir Lulusan Akpol 1997 Itu Terhenti Karena Tersandung Kasus Pemerasan WNA Malaysia, Begini Profil Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak

Menurut Karyoto, banyaknya anggota polisi yang dijatuhi sanksi atau hukum itu sejalan dengan komitmen Polri menindaklanjuti aduan yang ada.

Dia juga mengakui dirinya mendapatkan banyak laporan pelanggaran anggota di lapangan.

Dengan banyaknya aduan itu, Karyoto menegaskan tidak ragu mengeluarkan surat telegram bagi anggota polisi yang melanggar.

Baca Juga: Prabowo Umumkan Kebijakan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Netizen: Kenapa Harus Pajak yang Dinaikkan?

"Sepanjang tahun 2024, punishment berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sejumlah 53 personel," katanya.


Berita Terkait


News Update