POSKOTA.CO.ID - Sepanjang tahun 2024 sebanyak 53 anggota Polda Metro Jaya terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena melanggar kode etik.
Angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan anggota polisi yang melanggar kode etik dibanding tahun 2023.
"Meningkat 89 persen atau 25 personel dari tahun 2023. Setiap pengawasan dan penindakan terhadap anggota-anggota di lapangan maupun tindak lanjut dari laporan-laporan masyarakat," ujar Kapolda Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto dalam rilis akhir tahun 2024 di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Desember 2024.
Menurut Karyoto, banyaknya anggota polisi yang dijatuhi sanksi atau hukum itu sejalan dengan komitmen Polri menindaklanjuti aduan yang ada.
Dia juga mengakui dirinya mendapatkan banyak laporan pelanggaran anggota di lapangan.
Dengan banyaknya aduan itu, Karyoto menegaskan tidak ragu mengeluarkan surat telegram bagi anggota polisi yang melanggar.
"Sepanjang tahun 2024, punishment berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sejumlah 53 personel," katanya.
.jpg)