POSKOTA.CO.ID - Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.
Pemecatan itu imbas dari kasus dugaan pemerasan kepada penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba. Terus Kanitnya juga di PTDH. Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok," ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada awak media, Rabu, 1 Januari 2025.
Menurut Choirul Anam, kedua anggota polisi yang dipecat secara tidak hormat itu mengajukan banding atas putusan yang diterimanya.
Baca Juga: Daftar 34 Anggota Polda Metro Jaya Dimutasi ke Yanma, Diduga Imbas Kasus DWP
Dia berharap mekanisme tersebut juga diterapkan dalam terduga yang lain. Sebab masih ada beberapa sidang yang akan diselenggarakan dengan terduga yang lain.
"Saya kira dengan adanya mekanisme tersebut, ya saksi yang memberatkan, saksi yang meringankan, juga di-crosscheck cukup mendalam. Ini menjadikan mekanisme sidang tsb akuntabel," katanya.
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas (Divhumas) Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan sejak awal pimpinan Polri sudah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel Korps Bhayangkara. Termasuk kasus dugaan pemerasan terhadap warga asing.
”Sesuai pada komitmen pimpinan Polri melalui Divisi Propam Polri yang sudah disampaikan telah menindak tegas dan hari ini mulai di sidang etik,” ucap Trunoyudo.
Baca Juga: Divisi Propam Polri Ralat Total Kerugian Oknum Polisi Saat DWP: Hanya Rp2,5 Miliar
Trunoyudo juga menyampaikan bahwa proses sidang etik terhadap anggota yang terlibat kasus dugaan pemerasan itu berjalan simultan dan berkesinambungan. Dalam sidang itu, juga dihadiri perwakilan dari Kompolnas sebagai pihak eksternal.
