Di mana sebelumnya masyarakat atau calon penerima manfaat harus mengajukan diri terlebih dahulu dengan menyertakan beberapa berkas saat pendaftaran.
Berkas tersebut meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Nantinya, data ini menjadi acuan pemerintah untuk melakukan proses kelayakan serta verifikasi dan validasi calon penerima bantuan yang nantinya akan ditetapkan sebagai KPM.
Untuk mendaftar bansos, calon penerima bisa menghubungi RT/RW, desa, kelurahan setempat atau melakukan pengajuan secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos Kementrian Sosial (Kemensos).
Namun, bagi yang ingin menambah usulan atau melakukan pendaftaran baru, disarankan agar melakukannya pada pertengahan bulan Januari 2025.
Hal tersebut dikarenakan saat ini masih dalam tahap pencairan terakhir, dan menu pengajuan di Dinas Sosial atau pendamping sosial belum dibuka.
Untuk itu, tunggu hingga pertengahan Januari agar pendaftaran bisa dilakukan dengan lancar.
Sekian informasi mengenai penyaluran dana bansos BPNT tahap 6 Rp400.000 untuk alokasi November-Desember.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.