Memahami Perpres No. 63 Tahun 2017, Aturan Tentang Penyaluran Bansos Non Tunai

Sabtu 28 Des 2024, 20:48 WIB
Penyalursan bansos secara non tunai sudah diatur dalam Perpres. (X/@kemensosri)

Penyalursan bansos secara non tunai sudah diatur dalam Perpres. (X/@kemensosri)

Mekanisme Penyaluran Bansos Non Tunai

Penyaluran bansos non tunai dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu:

  1. Pemerintah melakukan pendataan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bansos.
  2. KPM akan dibuatkan rekening dan KKS di bank penyalur.
  3. Dana bansos akan ditransfer ke rekening KPM secara berkala.
  4. KPM dapat menarik dana bansos melalui ATM, agen bank, atau toko yang telah bekerja sama.

Keuntungan Bansos Non Tunai bagi KPM

  • KPM dapat dengan mudah mengakses dana bansos kapan saja dan di mana saja.
  • Transaksi Lebih Aman
  • KPM terdorong untuk belajar tentang keuangan dan menggunakan layanan perbankan.

Baca Juga:

Data Diri Milik KPM Teverifikasi Jadi Penerima Bansos BPNT, Berhak Terima Pencairan Dana Rp400.000

Evaluasi dan Pengembangan

Pemerintah secara berkala melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan bansos non tunai untuk mengidentifikasi kendala dan mencari solusi yang tepat.

Berita Terkait

News Update