Bansos non tunai adalah bentuk bantuan sosial yang diberikan pemerintah dalam bentuk uang elektronik yang dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa tertentu.
Berbeda dengan bansos tunai yang diberikan dalam bentuk uang fisik, bansos non tunai memiliki sejumlah keunggulan, seperti:
- Transparansi penyaluran dan penggunaan bansos dapat dilacak secara digital.
- Mengurangi biaya administrasi dan risiko penyaluran yang tidak tepat sasaran.
- Mencegah penyalahgunaan dan kehilangan dana bantuan.
- Mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan formal.
Cakupan Bansos Non Tunai
Perpres No. 63 Tahun 2017 mengatur bahwa bansos non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.
Beberapa contoh program bansos yang disalurkan secara non tunai antara lain:
- Program Keluarga Harapan (PKH);
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT);
- Program Indonesia Pintar (PIP).
Baca Juga: