Memahami Perpres No. 63 Tahun 2017, Aturan Tentang Penyaluran Bansos Non Tunai

Sabtu 28 Des 2024, 20:48 WIB
Penyalursan bansos secara non tunai sudah diatur dalam Perpres. (X/@kemensosri)

Penyalursan bansos secara non tunai sudah diatur dalam Perpres. (X/@kemensosri)

Bansos non tunai adalah bentuk bantuan sosial yang diberikan pemerintah dalam bentuk uang elektronik yang dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa tertentu.

Berbeda dengan bansos tunai yang diberikan dalam bentuk uang fisik, bansos non tunai memiliki sejumlah keunggulan, seperti:

  • Transparansi penyaluran dan penggunaan bansos dapat dilacak secara digital.
  • Mengurangi biaya administrasi dan risiko penyaluran yang tidak tepat sasaran.
  • Mencegah penyalahgunaan dan kehilangan dana bantuan.
  • Mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan formal.

Cakupan Bansos Non Tunai

Perpres No. 63 Tahun 2017 mengatur bahwa bansos non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.

Beberapa contoh program bansos yang disalurkan secara non tunai antara lain: 

  • Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT);
  • Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga:

Cara Cek Bansos Kemensos dan Daftar Jadi KPM Desember 2024 via Online Lewat HP, Cuma Modal NIK E-KTP dan KK!

Berita Terkait

News Update