Kapolres Serang Kumpulkan Polisi Pemegang Senpi, Ada Apa?

Senin 23 Des 2024, 16:27 WIB
Wakapolres Kompol Ali Rahman CP (kanan) memeriksa senpi yang dipegang personil Satreskrim. (Poskota/Rahmat)

Wakapolres Kompol Ali Rahman CP (kanan) memeriksa senpi yang dipegang personil Satreskrim. (Poskota/Rahmat)

POSKOTA.CO.ID - Dalam rangka mencegah penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh anggota kepolisian, Propam Polres Serang menggelar pemeriksaan senpi yang dipegang oleh personelnya. 

Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Mapolres Serang, Senin 23 Desember 2024. 

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri. 

"Pemeriksaan senjata api dinas ini, dikarenakan maraknya kejadian anggota Polri yang melakukan penyalahgunaan senpi yang belakangan ini terjadi," ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP.

Kapolres juga menyoroti bahwa penggunaan senpi oleh anggota Polri telah menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, terutama setelah beberapa kasus penembakan yang melibatkan aparat kepolisian.

"Perlu diketahui juga hal ini menjadi pembahasan sampai dengan DPR RI terkait perlukah anggota Polri dibekali senpi pada saat tidak melaksanakan tugas," tambah Condro Sasongko.

Evaluasi Penggunaan Senpi

AKBP Condro menjelaskan bahwa senpi akan ditarik dari personel yang bertugas di tempat dengan risiko rendah, seperti staf atau Bhabinkamtibmas. 

Namun, anggota yang bertugas di lapangan dengan risiko tinggi akan tetap dibekali senpi.

"Apabila dalam pelaksanaan tugas sehari-hari perlu dibekali dengan senpi (beresiko saat bertugas-red) maka tidak akan dilakukan penarikan. Namun yang bertugas di staf dan Bhabinkamtibmas yang eskalasi tugasnya dianggap tidak terlalu beresiko, maka akan dilakukan penarikan," tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan anggotanya untuk terbuka kepada pimpinan jika menghadapi masalah pribadi atau keluarga. Hal ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan senpi.

"Jika memiliki masalah, baik keluarga maupun hal lainya di luar Dinas dan yang bersangkutan memegang senpi agar segera di sampaikan kepada Pimpinannya, hal tersebut sebagai upaya mitigasi awal pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," tutup Condro Sasongko.

Berita Terkait

News Update