Sindikat Judi Online Internasional Beromzet Rp200 Miliar Terbongkar, 3 Pelaku Buron di Kamboja dan Filipina

Kamis 12 Des 2024, 23:38 WIB
Ilustrasi judi online. (Pixabay/AidanHowe)

Ilustrasi judi online. (Pixabay/AidanHowe)

"Keenamnya terancam pidana maksimal 20 penjara," tegasnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.


News Update