POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 2024 bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda yang telah tersaring.
Jika pemilik NIK e-KTP tersaring sebagai penerima subsidi PKH Tahap 4, Anda berhak mencairkan saldo dana bansos Rp600.000 sesuai kategori penerima manfaat.
Kategori penerima saldo dana bansos Rp600.000 itu sendiri mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) diatas 70 tahun ke atas.
Dalam penyaluran saldo dana bansos dari PKH tahap 4 tahun 2024, Pemerintah sudah menunjuk beberapa bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Nantinya, saldo bansos akan langsung masuk melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di sejumlah bank penyalur, seperti BRI, BNI, BSI hingga Mandiri.
Update Pencairan Bansos PKH
Dari informasi yang dilansir melalui situs resmi Kemensos, pencairan saldo dana bansos dari PKH Tahap 4 ini meliputi periode dari bulan Oktober hingga Desember 2024.
Hingga saat ini, dikutip melalui kanal YouTube Info Bansos, penyaluran bansos PKH masih terus disalurkan kepada 10 juta penerima manfaat di seluruh wilayah Indonesia.
Proses pencairan ini dilaksanakan secara bertahap dan disesuaikan dengan komponen penerima setiap keluarga dengan jumlahnya berbeda-beda, tergantung pada anggota keluarga yang memenuhi kriteria.
Komponen penerima bansos PKH sangat bervariasi, antara lain ibu hamil atau nifas, anak-anak balita usia 0-6 tahun, anak-anak yang sedang bersekolah dari SD hingga SMA, lansia berusia 60 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas.
Setiap kategori ini memiliki besaran saldo dana bansos yang berbeda sesuai dengan kebutuhan spesifik yang dibutuhkan oleh masing-masing kelompok.
Besaran Saldo Bansos PKH
Adapun tujuh kategori penerima manfaat PKH yang mendapatkan bantuan sosial dengan rincian besaran nominal yang berbeda-beda. Diantaranya yakni sebagai berikut.
- Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Balita (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Lansia (di atas 60 tahun): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Anak Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
