POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini alasan mengapa sejumlah orang dicoret dari daftar penerima dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 6 tahun 2024.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi salah satu bansos yang masuk dalam daftar pencairan periode akhir tahun di Desember 2024 ini.
Hingga hari ini, pemerintah secara konsisten masih terus menyalurkan subsidi bansos BPNT kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Nominal bantuan yang diberikan sebesar Rp200.000 per bulan dengan total bantuan yang dicairkan untuk periode November-Desember ini sebesar Rp400.000.
Perlu diketahui bahwa BPNT merupakan program bantuan sosial yang diadakan pemerintah dengan menyasar masyarakat kurang mampu atau rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan harian.
Melalui bantuan ini, pemerintah berupaya untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat dalam membeli kebutuhan pangan dengan gizi yang baik setiap harinya.
Bansos BPNT disalurkan kepada para KPM yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Nya terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apabila data diri KPM berhasil lolos tahap verifikasi dan validasi DTKS, maka KPM dinyatakan layak sebagai penerima bansos dan memenuhi kriteria untuk menerima bantuan.
Di sisi lain, bagi KPM yang sudah tidak lagi mendapatkan bantuan dan dicoret dari daftar penerima bansos, itu karena KPM dianggap sudah tidak layak menerima bantuan karena tidak lagi memenuhi kriteria penerima bansos.
Lantas, apa saja kriteria orang yang berhak menerima bansos BPNT dan yan tidak? Simak uraian selengkapnya di bawah ini.
Kriteria Penerima Bansos
Tidak sembarang orang bisa jadi penerima bansos BPNT. Ada sejumlah kriteria yang disyaratkan agar masyarakat bisa menerima bantuan dari pemerintah.
Berikut ini beberapa kriteria orang yang bisa dinyatakan layak sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Belum pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos apapun
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kriteria Orang Tidak Layak Terima Bansos
Terdapat sejumlah masyarakat yang ternyata masuk ke dalam daftar orang tidak akan dapat bansos dari pemerintah. Melansir dari kanal YouTube Bansos Pedia, ini dia informasinya untuk Anda.
- Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena alamatnya berbeda
- Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena orangnya sudah meninggal dunia.
- Orang-orang yang memiliki pekerjaan tertentu dan bersertifikat
- Orang yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari lembaga lain selain Kemensos.
- Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
- Memiliki anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri
- Orang yang mendapatkan gaji dari APBD atau APBN
- Orang-orang yang memiliki pendapatan lebih dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
- Orang yang mengurus atau memiliki perusahaan
- Masyarakat yang menolak menerima bansos atau BPJS
- Orang yang aktif sebagai perangkat desa
- Sudah dinyatakan mampu sehingga tidak layak lagi menerima bantuan
Cara Cek Penerima Bansos
Bagi masyarakat yang mau melihat status penyaluran dan kepesertaan bansos, dapat segera mengakses situs resmi cekbansos.kemensos. Berikut panduan lengkap yaang dapat diikuti.
- Buka browser di perangkat
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih lokasi tempat mu berada, mulai dari Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga desa atau kelurahan
- Isi nama penerima manfaat
- Masukkan empat digit kode yang tersedia di sana
- Klik "Cari Data"
- Situs akan menampilkan informasi apakah nama mu tercatat sebagai penerima bansos
Demikian informasi mengenai sejumlah kriteria untuk menjadi penerima bansos dari pemerintah beserta cara cek nama penerima bantuan sosial tersebut.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
