POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Dody Wijaya menegaskan terkait saksi Paslon 1 dan 2 tak tandatangani hasil rapat pleno terbuka mengenai rekapitulasi hasil perhitungan Pilkada Jakarta 2024.
Doddy pun menegaskan, meski hal tersebut terjadi, hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta tetap sah.
Adapun saksi Paslon 1 dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono, sedangkan 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang enggan menandatangani hasil penetapan rekapitulasi Pilkada Jakarta.
"Tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi," ujar Dody, Minggu, 8 Desember 2024.
Paslon 01 menyikapi rapat pleno terbuka mengenai rekapitulasi Pilkada dengan lebih dulu untuk walk out, sebelum suara hasil Pilkada Jakarta disahkan.
Meski begitu, saksi Paslon 01 sempat membacakan kejadian khusus saat rapat pleno tersebut.
Mereka menganggap banyaknya terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024.
Terkait hal tersebut, Dody menjelaskan pihaknya sudah menjelaskan dalam forum rapat pleno terbuka.
"Tadi sudah saya jawab lengkap terkait form C6 pemberitahuan datanya sudah ada 98 persen terdistribusi, terkait partisipasi kita menunggu kajian lebih lanjut, kemudian PSU PSU tidak ada rekomendasi," tegas Dody.
Menurut Dody, semua sudah terjawab baik di tingkat kecamatan kabupaten/kota maupun di provinsi.
"Jadi semuanya sudah terjawab baik di tingkat kecamatan kabupaten/kota maupun hari ini di provinsi sudah terjawab," sambungnya.