Dengan memanfaatkan dana bantuan sosial untuk tujuan ini, diharapkan penerima manfaat dapat meningkatkan kualitas hidup mereka dan mengurangi tekanan ekonomi yang mereka hadapi.
Mekanisme Penyaluran Bantuan BPNT
Terdapat dua mekanisme penyaluran bantuan BPNT pada tahun 2024.
Pada awalnya, bantuan ini disalurkan juga melalui PT Pos Indonesia, di mana penerima manfaat harus datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan berbarcode dan dokumen identitas seperti KTP dan KK.
Proses tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sampai kepada keluarga yang terdaftar dalam DTKS.
Namun, mulai September 2024, pemerintah mengubah mekanisme penyaluran bantuan BPNT.
Proses penyaluran kini menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang memungkinkan penerima manfaat untuk mencairkan dana bantuan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bank-bank tersebut termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Perubahan ini diharapkan dapat mempermudah akses penerima manfaat untuk mencairkan bantuan secara lebih efisien.
Kriteria Penerima BPNT 2024
Agar dapat menerima bantuan BPNT 2024, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terverifikasi melalui KTP.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
3. Memiliki penghasilan bulanan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).