KPM Penerima Bansos BPNT Rp400.000 Masih Menunggu Pencairan Dana Bantuan Periode November-Desember, Simak Tahapan Penyaluran Terbarunya

Rabu 20 Nov 2024, 23:20 WIB
Simak tahapan penyaluran terbaru bansos BPNT dengan KPM yang masih menunggu pencairan dana senilai Rp400.000. (Istimewa/Neni Nuraeni)

Simak tahapan penyaluran terbaru bansos BPNT dengan KPM yang masih menunggu pencairan dana senilai Rp400.000. (Istimewa/Neni Nuraeni)

Hal tersebut mengindikasikan bahwa Kementerian Sosial sedang memproses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), yang akan dilanjutkan dengan penerbitan SP2D dan top-up dana.

Syarat Bisa Mendapatkan Bansos PKH

Program BPNT diinisiasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga yang hidup dalam keadaan kesulitan ekonomi. 

Bansos ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang berisiko tinggi terhadap kemiskinan. 

Akan tetapi, meskipun program BPNT diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, tidak semua individu dalam kategori ini secara otomatis akan mendapatkan bantuan.

Untuk dapat menjadi penerima manfaat BPNT 2024, calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sistem ini merupakan basis data penerima berbagai bantuan sosial dari pemerintah. 

Proses pendaftaran memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP Elektronik dan informasi yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Pengajuan pendaftaran bansos dapat dilakukan melalui pengurus RT/RW atau kantor desa/kelurahan setempat. 

Setelah itu, pemerintah akan melakukan verifikasi dan seleksi untuk memastikan bahwa yang terdaftar adalah keluarga yang layak menerima bantuan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. 

Pemanfaatan Dana Bantuan BPNT

Pemerintah mengingatkan kepada penerima BPNT agar menggunakan dana bantuan yang diterima dengan bijak. 

Sebaiknya, dana tersebut diprioritaskan untuk membeli bahan pangan yang dibutuhkan sehari-hari. 

Seperti beras, telur, daging, minyak goreng, terigu, dan kebutuhan pokok lainnya. 

Berita Terkait

News Update