Bansos PKH Disalurkan Kepada KPM Lolos Verifikasi, Berikut Syarat-Syarat Menerimanya

Rabu 20 Nov 2024, 09:51 WIB
Syarat penerima bansos PKH. (Poskota/Della Amelia)

Syarat penerima bansos PKH. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) masih terus disalurkan hingga akhir tahun 2024.

Bansos ini diberikan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat sesuai ketentuan pemerintah.

Untuk penyaluran PKH November-Desember 2024, pemerintah juga sudah melalukan verifkasi dan validasi data kembali terkait siapa saja yang berhak menerima bantuan.

Hal ini bertujuan supaya bansos yang disalurkan dapat tepat sasaran dan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Berikut ini akan diuraikan beberapa syarat penerima bansos PKH, sehingga mereka layak ditetapkan sebagai KPM.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bantuan bersyarat yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga miskin atau rentan miskin.

Melalui bansos ini, pemerintah berupaya agar angka kemiskian di Indonesia dapat berkurang dan masyarakat dapat hidup dengan sejahtera.

PKH diadakan pertama kali pada 2007 dan menyasar kepada masyarakat-masyarakat berkebutuhan di setiap daerah. Kabar baiknya, program ini kembali diteruskan di masa kepemimpian Presiden Prabowo Subianto.

Besaran Bansos PKH

Nominal uang yang diberikan pemerintah bergantung pada jenis atau kategori penerimanya. Adapun jika terhitung selama satu tahun, para KPM akan mendapatkan bantuan dengan besaran sebagai berikut.

  • Ibu hamil: Rp3.000.000
  • Balita: Rp3.000.000
  • Anak SD: Rp900.000
  • Anak SMP: Rp1.500.000
  • Anak SMA: Rp2.000.000
  • Lansia: Rp2.400.000
  • Disabilitas: Rp2.400.000

Penyaluran bansos PKH dilakukan secara bertahap dengan jadwal dua bulan sekli atau tiga bulan sekali.

Pemerintah bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia dalam proses distribusi bantuan PKH.

Berita Terkait

News Update