Bansos PKH Disalurkan Kepada KPM Lolos Verifikasi, Berikut Syarat-Syarat Menerimanya

Rabu 20 Nov 2024, 09:51 WIB
Syarat penerima bansos PKH. (Poskota/Della Amelia)

Syarat penerima bansos PKH. (Poskota/Della Amelia)

Bagi KPM yang mencairkan melalui Himbara, beberapa bank tersebut di antaranya meliputi BNI, BRI, BTN, dan Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).

Pencairan dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih. Apabila KPM tidak memiliki rekening, maka bantuan bisa diambil di kantor pos.

Syarat Penerima PKH

Bansos PKH hanya diberikan kepada masyarakat yang terverifikasi dan memenuhi syarat. Berikut poin-poin tersebut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki identitas, minimal Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Masuk data anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan
  • Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
  • Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau bantuan lain semisalnya
  • Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Sesuai komponen PKH

Berikut tiga komponen PKH beserta kriterianya:

  1. Kesehatan: Ibu hamil atau keluarga yang memiliki anak usia dini (maksimal dua anak).
  2. Pendidikan: Keluarga yang memiliki anak usia sekolah SD, SMP, atau SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  3. Kesejahteraan Sosial: Keluarga dengan anggota lanjut usia (lansia) atau penyandang disabilitas berat.

Demikian itulah informasi seputar syarat penerima bansos PKH. Dana bantuan akan disalurkan kepada mereka yang memenuhi syarat dan kriteria.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update