POSKOTA.CO.ID - KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP yang terdaftar di DTKS akan segera menerima pencairan subsidi dana bansos PKH November 2024, Ketahui berikut informasi terbaru dan cara cek penyaluran melalui situs dan aplikasi resmi.
Dilansir dari kanal YouTube ‘Info Bansos’ mengenai kabar terbaru terkait Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan November-Desember 2024.
Pemerintah kini telah memastikan bahwa dana bantuan sosial sudah memasuki tahap akhir verifikasi rekening dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang berarti bantuan akan segera disalurkan ke rekening para penerima manfaat.
Saat ini, para penerima sudah bisa melakukan pengecekan jumlah bantuan yang akan diterima secara online.
Memasuki penghujung tahun 2024, pemerintah fokus menuntaskan penyaluran berbagai bantuan sosial. Berdasarkan pantauan, beberapa penerima manfaat mulai melaporkan keberhasilan pencairan dana sosial tersebut.
Proses penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebijakan anggaran pemerintah, baik itu per dua bulan maupun per tiga bulan. Meski demikian, jumlah bantuan total per tahun tetap sama sesuai ketentuan.
Baru-baru ini, Kementerian Sosial mengeluarkan surat percepatan penyaluran bantuan sosial bagi KPM yang belum melakukan pencairan meskipun dana sudah tersedia.
Sistem pencairan bantuan ini semakin dipermudah dengan aplikasi cek bantuan yang memungkinkan para pendamping sosial untuk memantau status pencairan secara real-time.
Aplikasi ini dapat digunakan untuk memverifikasi status bantuan KPM di setiap tahap penyaluran. Proses verifikasi rekening menjadi salah satu tahapan krusial sebelum dana bisa ditransfer ke penerima.
Setelah berhasil, KPM akan masuk ke tahap Surat Perintah Membayar (SPM), yang merupakan instruksi resmi dari Kementerian Sosial untuk memproses pencairan dana.
Setelah tahap ini, akan ada proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menandakan dana siap disalurkan. Biasanya, setelah SPM diterbitkan, dana akan masuk ke rekening KPM dalam waktu 1 hingga 7 hari.