POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa didapatkan oleh masyarakat apabila memenuhi syarat dan kriteria.
Program ini hadir di bawah kelola Kementerian Sosial (Kemensos) guna membantu ekonomi keluarga miskin atau rentan miskin di seluruh Indonesia.
BPNT merupakan bansos yang telah memberikan banyak kontribusi positif bagi masyarakat, seperti pemberian saldo gratis untuk kebutuhan pangan.
Melalui BPNT, pemerintah berupaya mengatasi kemiskinan, membantu masyarakat kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, hingga memberikan gizi seimbang kepada penerima.
Sebelum mengetahui syarat-syarat untuk menerima bantuan ini, simak terlebih dahulu besaran dana yang didapat oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Besaran Bansos BPNT
Pemerintah menetapkan nominal saldo dana bansos BPNT sebesar Rp200.000 per bulannya. Adapun pencairan bantuan ini dilakukan secara kumulatif yaitu per dua bulan atau per tiga bulan sekali.
Dengan begitu, KPM akan mendapatkan dana bansos BPNT sebesar Rp400.000 atau Rp600.000 dalam sekali penyaluran.
Dalam proses distribusi bantuan ini, pemerintah bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan PT Pos Indonesia.
KPM yang mencairkan bansos BPNT via ATM HIMBARA dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang dimiliki oleh masing-masing.
Saldo yang didapat oleh para KPM bisa digunakan sebagai modal transaksi membeli bahan pangan seperti beras, telur, minyak, sayuran, dan sembako lainnya.
Saat ini, pencairan bansos BPNT mulai memasuki tahap akhir 2024. Nama-nama yang sudah terverifikasi oleh Kemensos, berhak mendapatkan bantuan BPNT sesuai nominal yang telah ditetapkan.