Syarat Daftar Bansos Atensi Yatim Piatu, Penerima Mendapatkan Bantuan Dana Rp2.400.000 dari Pemerintah

Senin 11 Nov 2024, 20:06 WIB
Syarat daftar bansos Atensi Yatim Piatu (YAPI). Ada dana bantuan Rp2.400.000 dari pemerintah. (Poskota/Della Amelia)

Syarat daftar bansos Atensi Yatim Piatu (YAPI). Ada dana bantuan Rp2.400.000 dari pemerintah. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Atensi Yatim Piatu (YAPI) merupakan program pemerintah yang diselenggarakan untuk memberikan dukungan finansial dan kesejahteraan bagi anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya.

Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), program ini hadir di tengah masyarakat Indonesia dengan tujuan untuk meringankan beban hidup anak yatim piatu.

Tak hanya itu, bansos ini juga memberikan atensi penuh agar para peserta mendaatkan akses yang lebih baik terhadap pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.

Artikel ini akan membahas seputar hal-hal penting dari bansos Atensi YAPI, khususnya syarat untuk mendaftar sebagai penerima bantuan.

Besaran Bansos Atensi YAPI

Pemerintah Indonesia menetapkan dana bansos Atensi YAPI sebesar Rp200.000 per bulan bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adapun pencairan bantuan untuk anak yatim piatu ini dilakukan secara kumulatif yaitu dua bulan atau tiga bulan sekali.

Jika ditotalkan secara keseluruhan selama satu tahun penuh, maka para penerima akan mendapatkan saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000.

Atensi YAPI bekerja sama dengan beberapa pihak seperti Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan kepada para KPM.

Sementara itu, proses pendaftaran bansos Atensi YAPI dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau dengan bantuan panti asuhan dan lembaga sosial lainnya.

Untuk menerima bansos ini, anak yatim piatu harus terdaftar di Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos RI.

Untuk lebih jelasnya, simak syarat daftar bansos Atensi YAPI di bawah ini.

Syarat Daftar Atensi YAPI


Berita Terkait


News Update