POSKOTA.CO.ID - Anda ingin jadi penerima dana basos KJP? simak syarat dan cara daftaranya dalam artikel ini sekarang.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta membuat program bantuan sosial KJP untuk membantu siswa yang tergolong kurang mampu.
Tentunya, hanya siswa yang berdomisili di DKI Jakarta yang berhak mendapatkan dana bansos KJP ini.
Lewat program KJP ini, siswa akan mendapatkan dana bantuan berupa uang tunai.
Dana bansos KJP dapat digunakan oleh siswa untuk membeli keperluaan perlengkapan sekolah hingga biaya pendidikan.
Tujuan dibuatnya program KJP ialah untuk meringankan beban orang tua para siswa DKI Jakarta agar tetap melanjutkan sekolah.
Bantuan sosial ini dicairkan pada tiap awal hingga bulan. Siswa penerima KJP dapat mencairkannya langsung lewat rekening Bank DKI.
Perlu dipahami, tidak semua siswa menerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP), hanya mereka yang terseleksi datanya yang berhak jadi penerima bansos ini.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi agar terdaftar sebagai penerima yaitu sebagai berikut.
Syarat Penerima KJP
1. Siswa berasal dari keluarga kurang mampu.
2. Tercatat sebagai penduduk DKI Jakarta.
3. Terdaftar bersekolah di wilayah DKI Jakarta.
4. Tercata di dinas pendidikan DKI sabagai penerima KJP
Jika Anda sudah memenuhi syarat di atas, Anda dapat langsung mengikuti pendaftaran KJP dengan langkah-langkah di bawah ini.
