1. Mengajukan ke pihak sekolah untuk mendapatkan bantuan KJP.
2. Menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KK, KTP, SKTM. KKS Orang tua siswa.
3. Sekolah melakukan pengajuan ke dinas pendidikan DKI Jakarta.
4. Verifikasi berkas dilakukan oleh pihak dinas pendidikan dan dinas sosial.
5. Jika lolos verifikasi, siswa akan mendapatkan kartu KJP.
Dengan memahami syarat dan cara pendaftarannya, kamu bisa memastikan bahwa bantuan ini bisa dimanfaatkan dengan baik.
Jadi, jika Anda memenuhi syarat, jangan ragu untuk mengajukan KJP melalui sekolah. Semoga informasi ini bermanfaat, dan selamat mencoba!
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
