Kejagung Pastikan Tidak Ada Muatan Politis Dalam Penetapan Tersangka Tom Lembong

Rabu 30 Okt 2024, 05:41 WIB
Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong saat digiring masuk mobil tahanan dari Kejagung RI pada Selasa, 29 Oktober 2024. (Poskota/Angga Pahlevi)

Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong saat digiring masuk mobil tahanan dari Kejagung RI pada Selasa, 29 Oktober 2024. (Poskota/Angga Pahlevi)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada muatan politis apapun dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Seperti diketahui Tom Lembong adalah Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim Amin). 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, menyatakan secara tegas bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti.

"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa malam 29 Oktober 2024.

Dalam kasus ini, ditegaskan Qohar penyidikan kasus importasi gula sudah berjalan cukup lama, yaitu sejak Oktober 2023. Bahkan selama setahun hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 90 saksi.

"Tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana. Kami juga minta penghitungan kerugian uang negara. Kami juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa," paparnya.

Barang bukti yang telah dikumpulkan ditambahkan Qohar, adalah catatan-catatan, dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.

"Ini (barang bukti) sudah kita dapat semuanya. Siapa yang melakukan, apa isinya," kata dia.

Dalam hal ini, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar-kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

Berita Terkait

News Update