Kejagung Pastikan Tidak Ada Muatan Politis Dalam Penetapan Tersangka Tom Lembong

Rabu 30 Okt 2024, 05:41 WIB
Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong saat digiring masuk mobil tahanan dari Kejagung RI pada Selasa, 29 Oktober 2024. (Poskota/Angga Pahlevi)

Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong saat digiring masuk mobil tahanan dari Kejagung RI pada Selasa, 29 Oktober 2024. (Poskota/Angga Pahlevi)

"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucapnya.

Padahal berdasarkan peraturan dikatakan Qohar bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri," jelasnya.

Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang berinisial CS.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.


Berita Terkait


News Update