Aplikasi Pinjol Investree Sudah Tak Miliki Izin OJK, Ini Deretan Pinjol yang Tumbang di 2024

Kamis 24 Okt 2024, 11:35 WIB
Aplikasi pinjol Investree resmi dicabut izinnya oleh OJK. (Canva edited Huriyyatul Wardah)

Aplikasi pinjol Investree resmi dicabut izinnya oleh OJK. (Canva edited Huriyyatul Wardah)

Tingginya tingkat wanprestasi di atas 90 hari menjadi indikator buruknya pengelolaan risiko kredit. OJK memberikan waktu dan rekomendasi untuk memperbaiki kinerja, tetapi jika tidak dipenuhi, maka izin usaha dapat dicabut.

Beberapa pinjol mengajukan permohonan untuk mengembalikan izin usaha karena restrukturisasi atau penggabungan usaha.

Dampak dari pencabutan izin usaha terhadap perusahaan pinjol adalah perusahaan tersebut tidak dapat lagi beroperasi di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis
Teknologi Informasi.

Perusahaan yang dicabut izinnya diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran usaha dan membentuk tim likuidasi guna menyelesaikan seluruh aset dan kewajiban perusahaan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.


Berita Terkait


News Update