Pinjol Jembatan Emas kehilangan izin usahanya pada 3 Juli 2024 sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.06/2024.
Pencabutan ini dilakukan karena pinjol Jembatan Emas mengajukan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara LPBBTI.
Karena tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan jumlah direksi yang ditetapkan, maka izinnya dicabut OJK.
3. PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala)
OJK kembali mencabut izin usaha untuk pinjol Dhanapala pada 5 Juli 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024.
Pencabutan ini didasarkan pada permohonan pengembalian izin untuk menyederhanakan kegiatan usaha LPBBTI di bawah satu entitas perusahaan.
Layanan pinjol Dhanapala dan entitas lain dalam grup pemegang saham menjalankan usaha serupa, sehingga sentralisasi diperlukan.
4. PT Investree Radhika Jaya (Investree)
Investree resmi dicabut izin usahanya di bulan ini pada 21 Oktober 2024 akibat pelanggaran ketentuan ekuitas dan masalah kinerja.
Langkah ini diambil setelah serangkaian peringatan dan upaya perbaikan dari pihak OJK tidak membuahkan hasil.
Penyebab dan Dampak Pencabutan Izin Perusahaan Pinjol
Langkah pencabutan izin usaha oleh OJK ini bertujuan untuk menjaga kesehatan industri pinjaman online dan melindungi konsumen dari risiko yang tidak perlu.
Beberapa alasan umum pencabutan izin pinjol antara lain:
1. Tidak Memenuhi Ekuitas Minimum
Perusahaan pinjol wajib memiliki ekuitas minimum yang ditetapkan untuk memastikan kestabilan operasional dan kemampuan menutupi kerugian jika terjadi gagal bayar.
Ekuitas minimum ini adalah modal minimum yang harus dimiliki sebuah perusahaan peer to peer (p2p). Aturan ekuitas minimum untuk pinjol tercantum dalam Pasal 50 POJK No.10/2022.