Aplikasi Pinjol Investree Sudah Tak Miliki Izin OJK, Ini Deretan Pinjol yang Tumbang di 2024

Kamis 24 Okt 2024, 11:35 WIB
Aplikasi pinjol Investree resmi dicabut izinnya oleh OJK. (Canva edited Huriyyatul Wardah)

Aplikasi pinjol Investree resmi dicabut izinnya oleh OJK. (Canva edited Huriyyatul Wardah)

Pinjol Jembatan Emas kehilangan izin usahanya pada 3 Juli 2024 sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.06/2024.

Pencabutan ini dilakukan karena pinjol Jembatan Emas mengajukan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara LPBBTI.

Karena tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan jumlah direksi yang ditetapkan, maka izinnya dicabut OJK.

3. PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala)

OJK kembali mencabut izin usaha untuk pinjol Dhanapala pada 5 Juli 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024.

Pencabutan ini didasarkan pada permohonan pengembalian izin untuk menyederhanakan kegiatan usaha LPBBTI di bawah satu entitas perusahaan.

Layanan pinjol Dhanapala dan entitas lain dalam grup pemegang saham menjalankan usaha serupa, sehingga sentralisasi diperlukan.

4. PT Investree Radhika Jaya (Investree)

Investree resmi dicabut izin usahanya di bulan ini pada 21 Oktober 2024 akibat pelanggaran ketentuan ekuitas dan masalah kinerja.

Langkah ini diambil setelah serangkaian peringatan dan upaya perbaikan dari pihak OJK tidak membuahkan hasil.

Penyebab dan Dampak Pencabutan Izin Perusahaan Pinjol

Langkah pencabutan izin usaha oleh OJK ini bertujuan untuk menjaga kesehatan industri pinjaman online dan melindungi konsumen dari risiko yang tidak perlu.

Beberapa alasan umum pencabutan izin pinjol antara lain:

1. Tidak Memenuhi Ekuitas Minimum

Perusahaan pinjol wajib memiliki ekuitas minimum yang ditetapkan untuk memastikan kestabilan operasional dan kemampuan menutupi kerugian jika terjadi gagal bayar.

Ekuitas minimum ini adalah modal minimum yang harus dimiliki sebuah perusahaan peer to peer (p2p). Aturan ekuitas minimum untuk pinjol tercantum dalam Pasal 50 POJK No.10/2022.

2. Rasio Kredit Macet Tinggi (TWP90)

Berita Terkait

News Update