Adanya jadwal pencairan tersebut, membuktikan bahwa bantuan pangan tahap ke-8 atau alokasi bulan Oktober sudah mulai disalurkan di berbagai wilayah.
Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg
Untuk dapat menerima bantuan sosial berupa beras 10 kg, seseorang harus masuk dalam salah satu kategori berikut:
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anak balita atau yang berisiko stunting
Selain itu, ada syarat tambahan bagi penerima bantuan adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih aktif
- Tergolong sebagai masyarakat miskin
- Bukan anggota Polri, TNI, atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg
Untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial berupa beras 10 kg, Anda bisa menggunakan situs web atau aplikasi berikut:
1. Kunjungi Situs Resmi
Akses situs [cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id/).
2. Masukkan Informasi Lokasi dan Identitas
Isi detail lokasi hingga tingkat desa/kelurahan, pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan KTP dan KK yang masih berlaku.
3. Masukkan Nama Lengkap
Ketik nama lengkap Anda sesuai KTP.
4. Isi Kode Verifikasi
Input kode verifikasi yang ditampilkan di halaman untuk melanjutkan proses pengecekan.
5. Periksa Status Penerimaan
Setelah semua informasi diisi dengan benar, Anda dapat melihat status apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial beras 10 kg.
Selamat kepada para KPM yang mendapatkan bantuan, semoga bantuan tersebut bermanfaat.
Bagi KPM PKH atau BPNT yang belum tercatat sebagai keluarga miskin ekstrem dan tidak menerima bantuan beras 10 kg, tidak perlu berkecil hati.
Pada bulan Oktober ini, bantuan reguler seperti PKH dan BPNT akan kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial melalui bank penyalur seperti Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.