KTP dan KK Atas Nama Anda Tercatat sebagai Penerima Bansos yang Cair Oktober 2024, Cek Jadwal Pencairan dan Daerah Selengkapnya

Senin 07 Okt 2024, 22:21 WIB
KTP dan KK Anda terpilih sebagai penerima bansos yang cair Oktober 2024. (kemensos)

KTP dan KK Anda terpilih sebagai penerima bansos yang cair Oktober 2024. (kemensos)

Adanya jadwal pencairan tersebut, membuktikan bahwa bantuan pangan tahap ke-8 atau alokasi bulan Oktober sudah mulai disalurkan di berbagai wilayah. 

Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg

Untuk dapat menerima bantuan sosial berupa beras 10 kg, seseorang harus masuk dalam salah satu kategori berikut:

  • Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
  • Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anak balita atau yang berisiko stunting

Selain itu, ada syarat tambahan bagi penerima bantuan adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih aktif
  • Tergolong sebagai masyarakat miskin
  • Bukan anggota Polri, TNI, atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial

Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg

Untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial berupa beras 10 kg, Anda bisa menggunakan situs web atau aplikasi berikut:

1. Kunjungi Situs Resmi

Akses situs [cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id/).

2. Masukkan Informasi Lokasi dan Identitas

Isi detail lokasi hingga tingkat desa/kelurahan, pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan KTP dan KK yang masih berlaku.

3. Masukkan Nama Lengkap

Ketik nama lengkap Anda sesuai KTP.

4. Isi Kode Verifikasi

Input kode verifikasi yang ditampilkan di halaman untuk melanjutkan proses pengecekan.

5. Periksa Status Penerimaan  

Setelah semua informasi diisi dengan benar, Anda dapat melihat status apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial beras 10 kg.

Selamat kepada para KPM yang mendapatkan bantuan, semoga bantuan tersebut bermanfaat.

Bagi KPM PKH atau BPNT yang belum tercatat sebagai keluarga miskin ekstrem dan tidak menerima bantuan beras 10 kg, tidak perlu berkecil hati. 

Pada bulan Oktober ini, bantuan reguler seperti PKH dan BPNT akan kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial melalui bank penyalur seperti Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BSI. 


Berita Terkait


News Update