Cara Daftar Bansos PKH 2024 Online dan Offline, Cek Besaran Dana yang Diterima Setiap KPM

Rabu 09 Okt 2024, 10:08 WIB
Ilustrasi KPM yang berhasil mencairkan dana bansos PKH. (Dok. Kemensos)

Ilustrasi KPM yang berhasil mencairkan dana bansos PKH. (Dok. Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Simak cara daftar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 yang bisa dilakukan secara online maupun offline.

Pemerintah Indonesia masih rutin menyalurkan berbagai bantuan kepada keluarga yang membutuhkan, satu di antaranya bansos PKH.

Para peserta yang lolos pendaftaran akan mendapatkan dana bansos dengan nominal sesuai komponen penerimanya.

Bantuan ini diberikan secara bertahap setiap tahunnya ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank mitra.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bantuan bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka.

Pemerintah telah mencanangkan program ini sejak tahun 2007 di bawha naungan Kementerian Sosial (Kemensos). Tujuan diadakannya yaitu untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), hingga memutus rantai kemiskinan antra generasi.

Sebagai bantuan bersyarat, PKH mewajibkan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menggunakan fasilitas yang telah disediakan misalnya dalam aspek kesehatan dan pendidikan.

Besaran bansos PKH yang disalurkan selama satu tahun penuh dapat Anda ketahui sebagai berikut.

  • Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
  • Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun 
  • Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
  • Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun

Saldo dana tersebut diberikan secara bertahap per dua bulan atau tiga bulan sekali ke rekening KKS beberapa bank mitra. Berikut daftar bank yang bekerja sama dengan PKH:

  1. Bank Negara Indonesia (BNI)
  2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  3. Bank Mandiri
  4. Bank Tabungan Negara (BTN)
  5. Bank Syariah Indonesia (BSI)

Jika KPM tidak memiliki rekening KKS, maka penyaluran bantuan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Syarat Penerima PKH

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar bansos PKH.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki identitas KTP
  • Masuk golongan berkebutuhan di data kelurahan
  • Bukan termasuk dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurut TNI, atau Kepolisian
  • Tidak sedang mendapatkan bantuan lain dari pemerintah
  • Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

Cara Daftar Bansos PKH

Berita Terkait

News Update