PENGUMUMAN! Komponen Bansos PKH dengan 3 Kondisi Begini Dihapus Pemerintah dari Kepesertaan Penerima Saldo Dana Bantuan Sosial September 2024

Minggu 22 Sep 2024, 21:08 WIB
Ilustrasi komponen Bansos PKH penerima bantuan sosial dari kategori lansia. (Instagram/@jamiladindahawk)

Ilustrasi komponen Bansos PKH penerima bantuan sosial dari kategori lansia. (Instagram/@jamiladindahawk)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah terus memperbarui dan memvalidasi data penerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) setiap bulan. 

Proses validasi dan verifikasi ini melibatkan pemerintah daerah serta Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), guna memastikan bansos disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Akibat dari proses verifikasi ini, beberapa penerima bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) mengalami pengurangan jumlah. 

Beberapa komponen KPM yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat, kini tidak lagi layak menerima bansos pada periode September-Oktober 2024, meskipun pada periode Juli-Agustus mereka sempat mendapatkan bantuan.

Pengurangan KPM Bansos di Beberapa Desa

Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, terlihat pengurangan jumlah KPM di beberapa desa pada periode September-Oktober 2024 dibandingkan dengan periode sebelumnya. 

Misalnya, di salah satu desa, jumlah KPM yang awalnya tercatat 259 orang pada Juli-Agustus, turun menjadi 251 penerima pada September-Oktober. Sementara itu, di desa lain, jumlah KPM turun dari 229 menjadi 215 penerima.

3 Kondisi Dihapusnya Kepesertaan Penerima PKH

Pengurangan ini disebabkan oleh beberapa faktor, terutama terkait perubahan kondisi komponen KPM yang sebelumnya memenuhi syarat, namun kini tidak lagi layak mendapatkan bantuan PKH. 

Berikut beberapa alasan utama pengurangan penerima bansos PKH:

1. Anak Sekolah SMA Sederajat yang Lulus atau Putus Sekolah

Bagi KPM yang memiliki komponen anak sekolah SMA sederajat yang sudah lulus atau putus sekolah, bantuan mereka tidak akan lagi dicairkan.

Data pendidikan yang telah diperbarui di Dapodik menyebabkan komponen ini tidak lagi masuk dalam kriteria penerima bantuan.

2. Balita Berusia Lebih dari 6 Tahun yang Belum Sekolah

Komponen balita yang berusia lebih dari 6 tahun namun belum masuk sekolah dasar (SD) juga tidak akan mendapatkan bantuan.

Berita Terkait

News Update