Penerima Bansos PKH Subsidi Pemerintah Ini Tak Bisa Lakukan Pencairan Saldo Dana Rp600.000 Lewat Kantor Pos, Pahami Informasi Lengkapnya

Senin 23 Sep 2024, 18:03 WIB
Saldo Dana Rp600.000 dari subsidi pemerintah tak bisa lagi diambil lewat kantor Pos oleh penerima bansos PKH ini. (Istimewa/Neni Nuraeni)

Saldo Dana Rp600.000 dari subsidi pemerintah tak bisa lagi diambil lewat kantor Pos oleh penerima bansos PKH ini. (Istimewa/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat terutama dari keluarga miskin dan kurang mampu kerap menunggu cairnya saldo dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH) yang banyak menyasar kategori atau komponen dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Namun, tidak semua golongan masyarakat ini bisa dinyatakan layak atas dana PKH yang diberikan pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) tersebut.

Sebab, ada sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi calon penerima agar bantuan tepat sasaran.

Diantaranya, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk bisa berada dalam data pemerintah ini, calon penerima harus mengajukan terlebih dahulu pendaftaran bansos melalui RT, RW, desa atau kelurahan setempat.

Di mana, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda  Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) menjadi persyaratan utama yang harus disertakan.

Dengan total Rp2.400.000, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos PKH mendapatkan nominal ini untuk satu tahun penyaluran.

Akan tetapi, dana bantuan itu hanya dikhususkan bagi kategori KPM lansia dan penyandang disabilitas.

Selama satu tahun, bantuan sosial ini dibagikan dalam empat tahap. 

Penerima manfaat pun masing-masing mendapatkan saldo dana sebesar Rp600.000 per tahap atau per tiga bulan sekali.

Adapun jadwal periode penyaluran bansos PKH yang ditetapkan pemerintah adalah Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Mengenai mekanisme pembagiannya, dilakukan lewat PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Namun, mulai September ini pemerintah telah melakukan perubahan pencairan bagi KPM yang sebelumnya dapat melakukan pengambilan bansos melalui PT Pos Indonesia.

Yakni telah dilakukannya peralihan penyaluran dari PT Pos Indonesia ke KKS.

Hal tersebut dijelaskan pula oleh seorang pendamping sosial melalui kanal YouTube miliknya, DIARY BANSOS.

Ia mengungkapkan, informasi peralihan penyaluran tersebut terlihat dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG).

Proses peralihan itu hingga saat ini masih berada pada tahap burekol, atau pembuatan buku rekening kolektif.

Artinya, pemerintah sedang memproses pembuatan rekening bagi KPM agar dapat melakukan pencairan melalui KKS dengan lebih mudah dan terstruktur.

Walaupun proses peralihan pencairan bansos sedang berlangsung, masih ada sebagian KPM yang tetap menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.

Terutama bagi penerima manfaat yang tinggal di daerah 3T (Terluar, Terpencil, dan Tertinggal).

KPM di wilayah ini akan tetap mendapatkan bantuan melalui metode yang sudah ada, hingga sistem KKS sepenuhnya diterapkan.

Peralihan pencairan bansos dari PT Pos Indonesia ke KKS diharapkan dapat mempermudah akses dan mempercepat proses distribusi dana bantuan sosial bagi KPM.

Dengan KKS, penerima manfaat dapat melakukan transaksi lebih praktis dan aman.

Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH 2024

Untuk memastikan apakah Anda berhak menerima bansos PKH, silakan ikuti langkah-langkah berikut ini:

- Masuk ke aplikasi Google Chrome atau Mozilla Firefox di perangkat ponsel milik Anda.

- Kunjungi laman situs Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

- Selanjutnya pilih alamat yang sesuai dengan data NIK KTP.

- Ketik pada kolom nama penerima manfaat.

- Masukkan 4 kode captcha yang tertera.

- Kemudian klik tombol pada opsi "Cari Data" untuk memproses data.

Jika status menunjukkan “Ya” dengan keterangan menyebutkan “Proses Bank Himbara/PT Pos” dilengkapi periode tertulis "Juli-September 2024”, maka Anda berhak menerima bansos PKH.

Itulah ulasan mengenai bansos PKH dengan saldo dana Rp2.400.000 bagi KPM yang berhak.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update